Tarif Baru Buat Sim, Stnk, Dan Bpkb. Lebih Mahal Atau Lebih Murah?
Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik mulai Jumat (6/1) besok. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak pergantian tarif.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak berganti biayanya. Sedangkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), berdasarkan lampiran yang dimuat dalam hukum tersebut ongkosnya berubah.
Namun dalam aturan gres ini, ada dua penambahan dua jenis SIM. Yakni SIM CI dan CII. SIM CI untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan SIM CII untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 500 cc.
Sedangkan ongkos penerbitan STNK naik berlipat-lipat. Dalih perubahan tarif dalam hukum itu disebut, tarif usang yang diangkut di PP Nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali.
Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias Jumat (6/1) nanti.
Apa saja yang diubah oleh hukum ini?
Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak kaitannya dengan kendaraan bermotor.
Untuk SIM gres, SIM A, SIM BI, dan BII ditarik ongkos Rp120 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII ongkosnya Rp100 ribu. SIM D dan DI, untuk pengendara difabel, ditarik ongkos Rp50 ribu. Paling mahal ongkos dikenakan untuk SIM Internasional, Rp250 ribu.
Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A , SIM BI, dan BII ditarik ongkos Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII ongkosnya Rp75 ribu. SIM D dan DI, biayanya Rp30 ribu. SIM Internasional, untuk perpanjangannya tetap paling mahal, Rp225 ribu.
Sumber foto : Viva.co.id
Kenaikan terbesar yakni penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225 ribu. Sebelumnya cuma Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB gres maupun ganti kepemilikan akan ditarik biaya Rp375 ribu.
Untuk mutasi kendaraan ke luar kawasan, ongkosnya mencapai Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp250 ribu.
Bagaimana kalau anda ingin memilih nomor pelat sendiri?
Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor dengan empat angka dan diikuti dengan abjad di belakangnya. Misal B 1111 GO. Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan satu angka tanpa diawali diikuti dengan abjad di belakangnya. Misalnya B 7.
Dengan hukum baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi berlaku.
Sumber : Beritagar.id
Komentar
Posting Komentar