Ingin Mencairkan Danapera. Gimana Caranya?


Buat kalian pegawai atau mantan pegawai MNC Group (utamanya yang sudah jadi pegawai tetap) tentu tidak gila lagi dengan yang namanya Danapera atau Dana Pensiun Bimantara. Karena sehabis jadi pegawai tetap umumnya tiap bulan honor kita ada pecahan untuk dana pensiun ini.

Danapera ialah DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang jarang sekali terdengar oleh kita orang umum. Tidak mirip pemasokdana pensiun lain seperti Manulife, Prudential, atau asuransi lain yang populer, pemasokdana pensiun ini sepertinya memang tidak melaksanakan penawaran spesial gencar dan hanya terbatas pada perusahaan tertentu. Mungkin dulunya cuma untuk internal perusahaan Bimantara Citra yang semenjak 2007 berganti jadi Global Mediacom setelah sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Bhakti Investama (MNC Corporation). CMIIW.

Sedikitnya gosip tentang danapera ini menciptakan banyak dari sahabat-teman utamanya yang sudah resign mengajukan pertanyaan, bagaimana caranya mencairkan atau mengambil manfaat dana pensiun ini sebelum waktu pensiun tiba? Nah, saya disini akan mencoba share perihal bagaimana mencairkan atau mengambil dana pensiun ini. Karena setiap orang mungkin ada keperluan lain yang dibutuhkan untuk ketika ini, mirip butuh untuk dana pendidikan anak, modal perjuangan, dan lain-lain. Sayang kan hasil keringat kita sendiri jika tidak bisa kita manfaatkan?

Hal yang harus diperhatikan yaitu :



  1. Pastikan kita resign sesuai prosedur. Karena bila kita mengikuti mekanisme dengan baik, kita akan mendapatkan surat paklaring (SK berhenti kerja), dan surat pengirim untuk ke Danapera dari kantor kawasan kita bekerja. Ini umumnya keluar 1 bulan sesudah kita resign. Sering-sering follow up HRD nya aja. hehe...
  2. Hitung sudah berapa usang kita telah jadi penerima Danapera. Karena akan besar lengan berkuasa pada manfaat yang kita terima nanti. Dari gosip yang aku peroleh, jikalau kita ikut :
  • Kurang dari 3 tahun (dijumlah dari kita mulai jadi pegawai tetap) kita hanya akan menerima akumulasi dari iuran kita sendiri (akseptor) beserta pengembangannya.
  • Lebih dari 3 tahun kita akan mendapatkan akumulasi iuran dari kita (peserta) + iuran dari Perusahaan (pemberi kerja) beserta pengembangannya.

Danapera mampu dicairkan dengan kondisi :

  1. Saat usia kita telah meraih 45 tahun.
  2. Mengalihkan dahulu ke DPLK lain (pensiun ditunda).

Jika kita menentukan untuk mengambil tanpa menunggu 45 tahun, kita mesti mengalihkan ke DPLK lain. Dimana saja? Banyak kok. Saya tidak menyebutkan, nanti dikira penawaran spesial. hehehe...

Sering-sering aja searching di mbah gugel, telpon pribadi, atau tanya-tanya sahabat yang sudah pernah mengurus duluan. Karena tiap perusahaan biasanya berlawanan-beda kebijakannya, tentukan perusahaan DPLK yang kita pilih tidak ribet dan lama dalam proses pencairannya nanti. Karena pada intinya dana kita hanya akan "numpang melalui" di perusahaan mereka. Kecuali kalau kita bermaksud melanjutkan dana pensiun kita di DPLK tersebut.

Jika telah menentukan DPLK nya yang mana, mulailah menelepon pihak yang terkait. Prosesnya bisa berjalan pararel. Sambil menelepon pihak Danapera, kita juga mulai daftar di DPLK lain.

Biasanya sih syarat di DPLK :

  1. Mengisi Form pendaftaran (pengalihan dana pensiun)
  2. Mengisi Form Mutasi
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy kartu danapera
  6. Foto Copy Surat Referensi kerja
  7. Foto Copy Cover Buku Tabungan atas nama pribadi
Dan syarat di Danapera :
  1. Foto Copy KTP
  2. Kartu Peserta Danapera
  3. SK berhenti kerja / Surat pengirim ke Danapera dari perusahaan (Asli)
  4. Bukti kepesertaan di DPLK/DPPK yang dituju, atau Surat Pemberitahuan Kepesertaan dari DPLK/DPPK yang dituju.
  5. Mengisi formulir pengalihan yang ditanda tangan diatas materai 6000
Jika peserta sudah lebih dari 45 tahun? Syarat klaim lengkapnya seperti ini,


Untuk informasi lengkapnya kita mampu menelepon :

Kantor Danapera
MNC Tower Kebon Sirih Lt. 9
Telp. (021) 392-7471 / (021) 392-9779
(lazimnya akan dihubungkan dengan ibu Vinny)

Note : 
Pada saat telepon mohon sebutkan,
  1. Nama Lengkap
  2. Nomer Kartu Danapera (ada di kartu/slip)
  3. Nama Perusahaan. Ex : GlobalTV
*Kita tetap harus datang ke kantor Danapera alasannya ada formulir yang mesti di tanda tangan oleh kita diatas materai 6000.

Jika kartu danapera hilang atau belum sempat buat? Kalian masih simpan slip saldo dari Danapera dong? Slip tersebut bisa digunakan kalau kartu hilang. Tapi... kalau hilang juga ya terpaksa membuatsurat informasi hilang dari kepolisian.

Ribet? Ga juga sih kalau sudah kita jalanin. Asal semua syaratnya sudah siap. Kira-kira proses dari permulaan hingga cair makan waktu 1 bulan lebih. Tapi jika rajin follow up bisa 1 bulan kurang final. 

Selamat menjajal !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Martabak Pecenongan 78. Maknyuusss!!

Nokia 6 Diluncurkan, Sang Legenda Sekarang Kembali Dengan Android 7

Foto BersamaTokoh Di De Arca Statue Museum Yogyakarta