Gampangnya Membuat Sertifikat Kelahiran Online (2018)
Sekarang membuat akte/sertifikat kelahiran bukanlah hal yang merepotkan. Semenjak Kemendagri mulai memberlakukan Sistem Online untuk pengurusan surat-surat yang berafiliasi dengan kependudukan semua jadi lebih mudah, alasannya adalah kita cuma mengelola ke satu kawasan, adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Gimana caranya? Yuk, baca terus artikel ini.
Awalnya aku mengurus sertifikat kelahiran anak kedua saya sebab adanya keperluan untuk masalah administrasi kantor seperti Asuransi dan BPJS, yang memang memerlukan Akta Kelahiran dan KK terbaru untuk perubahan / penambahan datanya. Karena anak pertama saya waktu itu Akte nya diurus oleh rumah sakit, yang kedua ini aku ingin coba mengelola sendiri. Karena tidak tahu caranya gimana, aku cobalah Gugling untuk tau caranya. Ternyata mulai tahun ini 2018 pemerintah telah memberlakukan tata cara online untuk pengurusan Akte kelahiran anak. Dan salah satu pilot project nya yaitu kawasan rumah aku tinggal, Tangerang Selatan (Tangsel).
Gimana caranya? Cukup buka situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat kalian masing-masing. Contohnya kalau di tangerang selatan aku buka situs web disdukcapil.tangerangselatankota.go.id .
Website milik pemkot Tangerang Selatan ini tampilannya cukup simple dan user friendly, sudah responsif (mampu dibuka di handphone), tidak mirip website pemerintahan jaman dulu yg ramenya minta ampun. Oiya, tampilan bisa berbeda disetiap kawasan ya. Setelah situs web kita buka, kita pilih saya menu Pendaftaran Online.
Jika telah punya akun kita mampu pribadi login, jika belum klik ke menu pendaftaran dahulu. Caranya mudah tinggal masukkan NIK, Nomor Handphone dan email serta data lain yang diminta. Lalu kita akan diminta untuk aktivasi via email yang kita daftarkan.
Bila semua berlangsung tanpa kendala, maka kita bisa login dengan nomer hape dan password yang sudah kita daftarkan sebelumnya, lalu kita akan masuk ke dashboard akun yang berisi tentang data diri kita sekeluarga, lengkap dengan NIK dan foto E-KTP. Wow, kini kita semua telah terdata secara online! Hehehe...
Selain itu kita juga bisa melihat acara pelayanan yang disediakan dan slot yang telah terisi pada hari tersebut. Karena setiap harinya hanya dibatasi sekitar 782 orang untuk semua layanan. Dan jatah untuk setiap layanan berbeda-beda, mirip buat sertifikat kelahiran ini dibatasi 70 orang saja. CMIIW.
Lanjut ke tab bab registrasi, ada beberapa layanan pendaftaran yang mampu kita pilih, alasannya adalah kita disini mau buat Akta Kelahiran maka kita klik menu tersebut.
Setelah masuk kita disajikan form registrasi online seperti dibawah ini. Yang berisi data keluarga, data bayi/anak, data ibu, data ayah, data pelapor, dan data saksi 1 dan 2. Karena ini online ada beberapa data yang sudah otomatis terisi dan kita tidak mampu ubah. Seperti, data keluarga, data ayah, dan data ibu. Yang lainnya silahkan isi sendiri, dan untuk saksi tinggal masukkan NIK lalu akan timbul datanya tanpa kita mesti mengetik manual. Catatan : data saksi 1 dan 2 harus warga yang ber KTP Tangerang Selatan ya, jika tidak data tidak akan didapatkan. Saya pribadi sih pinjam fotocopy / foto ktp tetangga aku, agar mudah aja. hehe.
Setelah final dan terisi semua, kita tinggal klik simpan dan akan ada bukti pendaftaran online yang dikirim ke email kamu. Buka email dan tinggal print aja attachment nya untuk dibawa saat kita ke kantor Disdukcapil. Syarat-syarat yang dibutuhkan saat nanti kita datang pun ada di email itu, atau kita mampu lihat di website. Seperti ini persyaratannya :
- Mengisi Formulir F-2.02 (Disediakan)
- Surat Keterangan Lahir Dokter/Bidan/RS
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (Dua) orang Saksi
- Foto Copy Buku Nikah / Akta nikah
( mohon menjinjing berkas asli saat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Saat datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl. Cilenggang, Kota Tangerang Selatan (dekat BSD), jangan lupa juga bawa materai 6000 untuk kita pakai di lembar pernyataan yang disertakan bareng formulir F-2.02 (isi dulu sebelum masuk) dan lembar blangko kosong untuk nanti di print akta kelahiran anak kita.
Oiya, bila yang didaftarkan anak kedua, ternyata kita mesti menenteng fotocopy akte anak pertama, ini tidak disebutkan di syarat pendaftaran loh! Untung saya bawa semua file aslinya, jadi bisa fotocopy dulu. Dan memang diusulkan kita menjinjing semua berkas orisinil juga.
Setelah itu kita ke pintu masuk dan tunjukkan bukti registrasi online kita ke petugas , kemudian kita akan menerima nomor antrian. Begitu masuk aku kaget, ternyata penuh sekali didalam (diluar juga penuh sih). Mungkin itu dikarenakan sekarang semua kepengurusan terpusat disini semua, meminimalkan alur birokrasi sih, namun akhirnya ya gini.
Setelah masuk, kita harus segera kedekat loket untuk melihat display TV yang ada di dekat situ. Kenapa? Karena kita akan mengenali nomor antrian kita berada di loket mana, kalau telah tau ya kita tinggal menunggu di depannya saja nanti akan dipanggil.
Setelah masuk, kita harus segera kedekat loket untuk melihat display TV yang ada di dekat situ. Kenapa? Karena kita akan mengenali nomor antrian kita berada di loket mana, kalau telah tau ya kita tinggal menunggu di depannya saja nanti akan dipanggil.
Kalau mampu jangan jauh-jauh dari situ, karena takut dikala dipanggil kau kelewat, kau harus mengambil nomor antrian lagi.
Setelah datang giliran diundang, kita akan ditanya mau mengurus apa? Bilang saja mau menciptakan akte kelahiran, nanti ditanya lagi anak ke berapa? Kalau anak ke dua kita akan diminta fc akte kelahiran anak pertama. Setelah tamat di cek kelengkapan berkas kita, kita akan ditanya mau sekalian dimasukin data anaknya ke Kartu Keluarga (KK) tidak? wah, ya kalu mampu sekalian kenapa ga? hehe.. Tapi untuk KK hanya update data anak saja ya, tidak bisa untuk pergeseran data lainnya. Kaprikornus kita harus bawa KK asli kita untuk nanti diganti dengan yang telah ditambahkan anak.
Setelah selesai kita akan diberikan tanda bukti untuk pengambilan sertifikat kelahiran dan KK modern. Kita disuruh balik lagi sekitar 7 hari kerja untuk mengambilnya. Gampang kan? Dan semua layanan ini GRATIS tidak dipungut ongkos, paling kita modal bensin dan materai 6000 sama izin atau cuti dari kantor.
Sepertinya cukup gosip dari aku tentang cara menciptakan Akta Kelahiran secara online, agar berfaedah.
Update :
Ternyata kalau kita mengelola di Dukcapil eksklusif kita dalam 1 pengajuan akan mendapatkan 3 berkas. Akta kelahiran, KK yang sudah di update, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain di dukcapil mampu juga mengelola di Kelurahan atau Kecamatan terdekat, tapi belum pasti dapat 3 item tadi.











Komentar
Posting Komentar